Lompat ke konten

PENGUMUMAN

BERQURBAN TANPA KANTONG PLASTIK : PAHALA BERLIMPAH TANPA SAMPAH

Peringatan Hari Raya Idul Adha/Hari Raya Qurban yang jatuh pada hari Minggu, (10/7/2022)/(10 Dzulhijah 1443 H), pada hari tersebut umat Muslim yang berqurban akan menyembelih hewan qurban kemudian membagikan daging hewan sembelihan tersebut kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Ibadah qurban merupakan amalan yang mulia dan wajib hukumnya bagi yang mampu karena dengan berqurban berarti bersyukur atas segala nikmat yang diberikan ALLAH SWT. Dalam melaksanakan ibadah qurban kita sering kali membagikan daging qurban tersebut menggunakan kantong plastik sebagai pembungkusnya. Bayangkan jika seluruh orang di dunia yang sedang melaksanakan ibadah qurban, membagikan hewan qurbannya dengan menggunakan kantong plastik. Setelah dipakai plastik pembungkus daging kurban akan dibuang begitu saja. Semakin banyak sampah plastik yang mencemari lingkungan. Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami. Maka kita harus segera bertindak mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik. Dengan momentum di hari raya Idul Adha / Idul qurban sudah sepatutnya umat muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha ikut serta dalam menanggulangi sampah plastik, dengan tidak menggunakan kantong-kantong plastik sebagai pembungkus daging… Selengkapnya »BERQURBAN TANPA KANTONG PLASTIK : PAHALA BERLIMPAH TANPA SAMPAH

PENGELOLAAN LIMBAH B3 INFEKSIUS DAMPAK DARI PENANGANAN COVID-19 OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19  yang ditangani secara sistematik, dari mulai pencegahan, hingga dalam hal penanganan limbahnya. Limbah dimaksud disini adalah limbah B3 infeksius dan limbah rumah tangga dari kegiatan penanganan Covid-19  yang sangat penting dikelola sebagai limbah B3 untuk mempermudah dalam mengendalikan, mencegah, dan memutus rantai penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah infeksius yang dapat menimbulkan bahaya. Dalam tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementerian LHK RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020. Sementara di Kota Palangka Raya telah dilaksanakan Penerbitan SOP oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 24 September 2021 terkait penanganan limbah medis penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penyampaian SOP Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 pada Puskesmas Marina Permai Tanggal 05 Oktober 2021 SOP Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 Apakah telah memahami SOP yang sudah Anda baca? Adapun jika masih ada yang belum dipahami mengenai isi SOP, silahkan untuk bertanya dengan mengisi… Selengkapnya »PENGELOLAAN LIMBAH B3 INFEKSIUS DAMPAK DARI PENANGANAN COVID-19 OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Hari jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-56 dan hari jadi Kota Palangka Raya ke-64 tahun 2021

Hari jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-56 dan hari jadi Kota Palangka Raya ke-64 tahun 2021 Tema :  Sinergi, Kolaborasi dan Integrasi dalam Mendukung Tercapainya “Kalteng Berkah” untuk Mewujudkan Kota Palangka Raya yang Maju, Rukun dan Sejahtera untuk semua Sub tema :  Dengan semangat hari jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-56 dan hari jadi Kota Palangka Raya ke-64 bersama kita ciptakan stabilitas ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaann di masa pandemi Covid-19 dalam membangun Lingkungan cerdas, Masyarakat cerdas dan Ekonomi cerdas di Palangka Raya Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila

Lapor DLH

Pengaduan Sengketa Lingkungan Dari Masyarakat

Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa Pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau  Penyampaian informasi dan/ atau laporan. Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran  yang ditujukan an/ atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/ atau pasca pelaksanaan. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar  Pelayanan Minimal (SPM) dari tupoksi makro  yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup. Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis. Dalam rangka mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat Tim penanganan pengaduan… Selengkapnya »Pengaduan Sengketa Lingkungan Dari Masyarakat