Lompat ke konten

JF PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

KEGIATAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pengaduan Ke Mulakopi Pengaduan Masyarakat sesuai petunjuk dan arahan untuk langkah responsif Pemerintah Kota Palangkaraya atas apapun bentuk Aduan Masyarakat Kota Cantik sebagai bentuk Pemko Hadir untuk Rakyat dan Pelayanan Publik yang prima kepada masyarakat, terkait Aduan Warga terhadap eksistensi Cafe Mulakopi Jl. Nyai Enat Nomor D-52 melalui Mediasi dengan dihadiri oleh Satpol PP untuk menindaklanjuti selaku Penegak Perda, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH dan UPT Lab DLH, pengelolaan parkir berkoordinasi dengan DISHUB Kota yg merupakan kewenangannya. Terkait Persetujuan Warga sekitar yang terkena dampak langsung terkait operasional Cafe yang bersangkutan perspektif lingkungan, DPMPTSP juga menyarankan kepada Ketua RT setempat untuk berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan Menteng  dan Kecamatan Jekan Raya dengan diundang DINAS terkait (DLH, DISHUB, DPMPTSP, Satpol PP dll)  untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemilik Cafe dengan Warga sekitar yang berkeberatan untuk mencari solusi terbaik musyawarah mufakat, dan hasilnya mediasi tersebut sudah ada kesepakatan warga sekitar bahwa mengijinkan Cafe Mulakopi untuk tetap buka mengikuti ketentuan yang diberlakukan bersama. Verifikasi Pengaduan Ke Barak Jl. G.obos VII Kegiatan verifikasi Pengaduan Masyarakat terhadap barak di Jl. G.Obos VII, posisi bangunan berada di tengah jalan umum dan lahan masih bersengketa.