(Oleh : Egni Kalawa, S.Si.,M.Si) Sejarah akreditasi laboratorium dimulai pada tahun 1978 yang dipelopori oleh US Environmental Protection Agency (EPA). EPA membuat program sertifikasi laboratorium yang tujuan awalnya adalah untuk menganalisis kualitas air minum. Lalu beberapa tahun kemudian berbagai negara mulai bekerjasama dan mengembangkan program akreditasi bagi laboratorium di berbagai belahan dunia. Di Indonesia sendiri, mulai dibentuk Komite Akreditasi Nasional pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92 dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13/1997 dan pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No 78/2001. Sebagai pedoman dalam mengakreditasi laboratorium, digunakan standar ISO 17025 yaitu standar yang digunakan oleh laboratorium merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Indonesia sendiri telah mengadopsi ISO/IEC 17025:2008 menjadi SNI ISO/IEC 17025:2017, Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2017. UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Palangka Raya sebagai salah satu laboratorium terakreditasi selalu berupaya untuk melakukan pengujian sesuai standar. UPTD Laboratorium memiliki slogan “Melayani dengan Hati” yang bila dijabarkan dapat berarti Memberikan Pelayanan dan Terakreditasi dengan niat tulus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, integritas dan tidak memihak. Slogan… Selengkapnya »“Melayani Dengan Hati” Slogan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Palangka Raya