Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19 yang ditangani secara sistematik, dari mulai pencegahan, hingga dalam hal penanganan limbahnya. Limbah dimaksud disini adalah limbah B3 infeksius dan limbah rumah tangga dari kegiatan penanganan Covid-19 yang sangat penting dikelola sebagai limbah B3 untuk mempermudah dalam mengendalikan, mencegah, dan memutus rantai penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah infeksius yang dapat menimbulkan bahaya.
Dalam tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementerian LHK RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.
Sementara di Kota Palangka Raya telah dilaksanakan Penerbitan SOP oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 24 September 2021 terkait penanganan limbah medis penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Penyampaian SOP Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 pada Puskesmas Marina Permai Tanggal 05 Oktober 2021
SOP Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19
Apakah telah memahami SOP yang sudah Anda baca?
Adapun jika masih ada yang belum dipahami mengenai isi SOP, silahkan untuk bertanya dengan mengisi pertanyaan yang ingin diajukan pada formulir yang tersedia pada halaman alihan dengan mengklik tautan link dibawah ini.